Peserta Rakorwasda terdiri dari 40 pimpinan OPD, 22 Kepala Perumda, Kepala Bagian, Kepala Puskesmas, serta 80 orang Tim Percepatan Tindak Lanjut yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD. Selain itu, hadir pula 48 pejabat struktural, pejabat fungsional, dan analis di Inspektorat Daerah Kota Kupang.
Pada Rakorwasda Semester II Tahun 2025, Inspektorat berencana untuk mengundang bendahara OPD, pihak ketiga terkait temuan BPK, serta menghadirkan narasumber dari aparat penegak hukum guna memastikan tindak lanjut rekomendasi berjalan lebih optimal.
Melalui Rakorwasda ini, diharapkan tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang. (prokopim kota kupang/devi alexandra/dedy irawan)







