Proyek Terminal Kembur Makan Korban, Kajari Manggarai Tetapkan 2 Tersangka

matim tersangka kembur
Seorang tersangka kasus Terminal Kembur, Manggarai Timur digiring jaksa menuju mobil tahanan

Bayu Sugiri menyatakan bahwa hak yang dimiliki oleh tersangka GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

“Bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah,” tulis Bayu Sugiri.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dia menambahkan, tersangka BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan tersangka GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400 juta.

Pembayaran tanah tersebut, lanjutnya, dilakukan dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013.

“Karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000, dibayarkan pada tahun 2013,” ungkap Bayu.

Perbuatan tersangka BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut Bayu, perbuatan tersangka BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada tersangka GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 402.245.455. Kerugian negara tersebut, imbuhnya, bedasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.1P.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Kasus ini sudah ditangani aparat kejaksaan sejak beberapa tahun lalu. Tak kurang 25 orang sudah diperiksa, termasuk dua orang saksi yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait