Proyek Terminal Kembur Makan Korban, Kajari Manggarai Tetapkan 2 Tersangka

matim tersangka kembur
Seorang tersangka kasus Terminal Kembur, Manggarai Timur digiring jaksa menuju mobil tahanan

Penetapan tersangka BAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B19IN.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tersangka GJ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara untuk penahanan terhadap BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Untuk penahanan terhadap GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

“Kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai,” kata Bayu Sugiri seraya menambahkan, penyidik segera akan melakukan tahap pertama yaitu melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (adi)

Pos terkait