Tahun 2025 Dana Pemerintah Pusat ke NTT Rp 34,85 Triliun

IMG 20241213 090221 scaled

“Saya berharap, semoga pada tahun 2025, kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Ia menjelaskan total alokasi belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi TKD T.A 2025 Provinsi NTT sebesar Rp 34,85 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 9,32 triliun, dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) sebesar Rp25,53 triliun.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu, Andriko mengungkapkan kebijakan TKD tahun 2025 diarahkan untuk pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah untuk mendorong pemerataan, dan kesejahteraan, peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal pemerintah pusat dan daerah, perbaikan kualitas belanja APBD, penguatan local taxing power; serta pengembangan pembiayaan inovatif.

Andriko juga menegaskan kembali arahan Presiden Prabowo di antaranya, 1) Belanja harus sesuai prioritas dengan fokus pada hasil; 2) Tingkatkan transparansi, akuntabilitas, integritas dan tata kelola yang baik (good governance) sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, serta tidak boleh ada korupsi; 3) Belanja terus diefisienkan, khususnya pada belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial agar dikurangi; 4) Mengoptimalkan penggunaan komponen/produk dalam negeri; 5) Lakukan percepatan pelaksanaan anggaran di awal tahun 2025 sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat; dan 6) Perkuat sinergi dan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, pusat dan daerah, serta pemerintah dengan badan usaha.

Pos terkait