Meski angka fatalitas menurun, kepolisian menilai kesalahan manusia masih menjadi penyebab utama kecelakaan, termasuk perilaku berkendara yang tidak tertib, penggunaan kendaraan tidak layak jalan, serta pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam Operasi Keselamatan Turangga 2026, Polres TTU menetapkan sejumlah sasaran prioritas penindakan dan edukasi, di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan truk yang tidak memenuhi spesifikasi pabrikan, penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, pengendara yang tidak menggunakan helm, serta pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Melalui operasi ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, gangguan ketertiban akibat knalpot brong dapat ditekan, serta angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dapat diminimalisir. (siu)







