KEFAMENANU kabarntt.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tengah Utara (TTU), berhasil menyelesaikan mediasi tunggakan pembayaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana TTU dari Desa Noepesu, Desa Fatuneno, dan Desa Salu.
kegiatan mediasi berlangsung di aula Kejari TTU, Senin (14/8/2023), sekitar pukul 09.00 wita hingga selesai.
Mediasi ini dilaksanakan berdasarkan penggunaan air yang berdampak pada tunggakan rekening air yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dari tunggakan tersebut, mediasi ini dilakukan agar kewajiban pelanggan PDAM dari tiga Desa itu bisa ditangani dengan baik.
Ini solusi yang ditawarkan Kejaksaan dalam penyelesaian tunggakan kewajiban pembayaran atas penggunaan jasa PDAM.
Pelanggan PDAM dari 3 Desa itu yakni, desa Noepesu dengan tunggakan 3 tahun senilai Rp 583.000.000,- (limaratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk 198 pelanggan.
Selanjutnya, desa Fatuneno dengan 101 pelanggan dan tunggakannya senilai Rp 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah).
Dan desa Salu terdapat 81 pelanggan dengan total tunggakan berjumlah Rp 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah).
Mediasi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila, SH., MH melalui Kasi Datun Kejari TTU, Kirenius Paulus Tacoy, SH., MH, Direktur PDAM Kabupaten TTU dan para Kepala Desa dari 3 desa yang berasal dari kecamatan Miomaffo Barat tersebut.
“Nanti akhir bulan Agustus 2023 akan ada realisasi pembayaran atas kewajiban tunggakan penggunaan jasa PDAM TTU,” ungkap Kirenius.
Dalam mediasi ini, Kejaksaan hadir untuk mencari solusi penyelesaian terbaik melalui bidang Perdata dan TUN atas permintaan PDAM, Pemerintah Kabupaten TTU dan Badan Hukum lainnya baik atas permohonan atau tidak maka Kejaksaan melalui bidang Datun akan memberikan Pendampingan hukum, Pendapat Hukum dan bantuan hukum secara gratis kepada Pemerintah dan BUMN/BUMD di Kabupaten TTU.
Kegiatan Mediasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut MoU antara Kejari TTU dan PDAM Tirta Cendana TTU beberapa waktu lalu sehingga dengan adanya mediasi ini, pelaksanaan kewajiban atas tunggakan PDAM akan ditangani secara baik, bagi kepentingan masyarakat TTU dan masyarakat pada 3 desa tersebut. (Siu)







