Kejari TTU Musnahkan Puluhan Barang Bukti 19 Perkara Pidana Umum

20250909 115457

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari TTU, Selasa (9/9/2025), dengan disaksikan jajaran aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pemusnahan barang bukti kali ini mencakup 19 perkara dengan total 73 barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai kasus, mulai dari kekerasan seksual, pembunuhan, hingga peredaran obat-obatan ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres TTU, perwakilan Pengadilan Negeri Kefamenanu, perwakilan Kodim 1618/TTU, serta pejabat struktural Kejari TTU, di antaranya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Pidana Umum (Pidum).

Mereka bersama-sama menyaksikan sekaligus ikut melakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian, senapan angin jenis PCP lengkap dengan peluru, parang, pisau, handphone, helm, jaket, serta obat-obatan ilegal. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di tempat yang telah disediakan.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas perkara yang sudah memperoleh putusan pengadilan dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai aturan, barang-barang hasil sitaan yang tidak lagi dibutuhkan dalam proses hukum wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” jelas Firman Setiawan saat diwawancarai usai kegiatan.

Pos terkait