Anggota DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Willa, menjelaskan bahwa Lurah NBD sudah mengabaikan aturan yang berlaku dan juga mengabaikan surat resmi yang dikirim Pemerintah Kota Kupang kepadanya karena masalah penunjukan ketua RT 010 yang sangat merugikan warga RT 010.
“Pemerintah Kota Kupang sebagai atasannya sudah mengirimkan surat resmi kepada Lurah NBD, namun tidak pernah diindahkan. Padahal itu atasannya, kalau sudah begini pasti akan merugikan warganya. Masa menunjuk calon yang sudah gugur? Baru calonnya bukan warga RT 010 lagi. Ini tidak bisa dibiarkan, kasian warganya,” tegas Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Kupang itu.
Menurut Alfred, surat Pemerintah Kota Kupang yang ditandatangani Sekretaris Daerah dengan nomor : 030/B.Pem.148/VIII/2022 yang bersifat penting, sama sekali tidak dihiraukan oleh Lurah NBD sehingga tidak ada tindak lanjut dari panitia pemilihan calon ketua RT 010.
Karena itu Alfred menghimbau pemerintah agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau bawahan tidak menghargai atasannya lagi lebih baik ditindak, agar masyarakat tidak dirugikan dalam hal ini. Sebagai wakil rakyat saya sudah bicarakan ini secara resmi sehingga Wali Kota melalui sekda mengirim surat kepada Lurah NBD, namun juga tidak diindahkan,” kata politisi Golkar itu. (np)







