KEFAMENANU KABARNTT.ID – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki, SH, menyampaikan kritik keras terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU yang tidak mengusulkan 192 tenaga P3K yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Agustinus, para tenaga P3K tersebut telah sah secara hukum karena kelulusannya diumumkan melalui Pengumuman Hasil Seleksi tertanggal 7 Juli 2025, Nomor: 800.1.2/639/BKPSDM tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi P3K Tahap Kedua di Lingkungan Pemkab TTU.
“Kalau mereka bisa ikut tes dan lulus oleh BKN, artinya SK itu sah dan diakui. Tidak ada alasan Pemda membatalkan kelulusan mereka hanya karena status SK Magang atau Honorer. Itu akan melanggar asas retroaktif dalam Hukum Administrasi,” tegas Agustinus.
Ia menjelaskan bahwa SK Honorer maupun SK Magang yang diterbitkan instansi teknis adalah sah, karena dikeluarkan berdasarkan kebutuhan riil. SK itu menjadi dasar hukum bagi tenaga honorer dan magang untuk mendaftar, mengikuti tes, dan memperoleh hasil kelulusan resmi.
“Bupati boleh saja berwenang, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Wewenang dan kesewenang-wenangan adalah dua hal yang berbeda di mata hukum,” tambahnya.
Agustinus menilai tindakan BKPSDM yang tidak mengusulkan 192 tenaga P3K berpotensi sebagai bentuk maladministrasi sepihak. Ia merinci empat ciri maladministrasi sepihak yang diduga terjadi, yaitu:
1. Penundaan berlarut – Mengulur-ulur waktu penyelesaian pelayanan tanpa alasan jelas.







