2. Tidak memberikan pelayanan – Tidak memproses permohonan layanan meskipun semua persyaratan sudah terpenuhi.
3. Petugas tidak kompeten – Pejabat atau petugas pengambil keputusan tidak memiliki kualifikasi sesuai dengan tugasnya.
4. Ketidakjujuran – Mengambil tindakan yang bertentangan dengan etika dan prinsip pelayanan publik.
“Aturan harus ditegakkan. Jika 192 orang ini lulus secara sah, maka hak mereka wajib dipenuhi. Jika tidak, pemerintah telah mencederai asas keadilan dan kepastian hukum,” kata Agustinus.
Melalui pernyataan ini, Agustinus mendesak Bupati TTU untuk meninjau kembali keputusan BKPSDM dan segera mengusulkan 192 tenaga P3K yang lulus seleksi untuk diproses bersama 112 orang yang telah diusulkan sebelumnya.(Siu)







