KUPANG kabarntt.id—Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH, menandatangani berita acara serah terima penggunaan sementara pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng kapasitas 150 liter per detik dan pekerjaan pembangunan hunian tetap rumah instan sederhana (RISHA), yang diperuntukkan bagi warga terdampak badai siklon tropis seroja April 2021 lalu.
Penandatanganan berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (5/8/2022).
Berita acara serah terima tersebut ditandatangani pula oleh Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah NTT, Normansyah Wartabone, ST, M.Si dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II, Yublina Dila Bunga, ST,MT.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota juga menandatangani berita acara serah terima penggunaan sementara penyediaan infrastruktur sektor air minum akibat badai siklon tropis Kota Kupang tahun anggaran 2021-2022, yang juga ditandatangani oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Ir. Agus Sosiawan, ME.
Dalam sambutannya Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara II Provinsi NTT dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT beserta mitra dari PT. Brantas Abipraya dan PT Nindya Tirta, yang telah menyelesaikan pembangunan hunian tetap, menggunakan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA), bagi warga terdampak badai siklon tropis seroja serta pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kali Dendeng untuk pemenuhan air bersih bagi warga Kota Kupang.







