ATAMBUA kabarntt.id—Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Atambua bersama Pemerintah Kabupaten Belu, Kamis (17/2/2022), menggelar pertemuan Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk kesejahteraan pekerja dan keluarga di Kabupaten Belu.
Kegiatan tersebut dirangkaikan juga dengan penyerahan secara simbolis satunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Beasiswa Pendidikan 2 (Dua) anak kepada ahliwaris.
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM. Hadir pula Sekertaris Daerah (Sekda) Belu, beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, camat sampai lurah/kepala desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Nasrullah Umar, mengatakan, point utama dalam kegiatan ini yakni implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kegiatan tersebut untuk monitoring dan evaluasi kepesertaan di Kabupaten Belu.
“Pada kegiatan ini, kita dorong kolaborasi yang berkesinambungan agar seluruh pekerja bisa terdaftar sesuai roadmap sampai tahun 2024,” kata Nasrullah.
Dikatakan Nasrullah, di Kabupaten Belu seluruh aparat desa, tenaga kontrak dan karyawan proyek telah diwajibkan terdaftar oleh bupati.
Nasrullah berharap agar ke depan seluruh tenaga kerja di Kabupaten Belu dapat dilindungi program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil bupati Belu, Sekda Belu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua menyerahkan santunan kepada 3 ahliwaris yakni 2 pekerja perusahaan berupa santunan kematian, kurang lebih Rp 150 juta dengan beasiswa untuk 2 orang anak dan jaminan pensiun yang dibayarkan tiap bulan kepada ahliwaris serta 1 pedagang pisang diberikan santunan JKM Rp 42 juta. (siu)







