Menurut dia, untuk calon Direktur Dana, Siti Arianty Sulifa Aksa, belum direkomendasikan. “Untuk calon Direktur Treasury dan Direktur Teknologi Informasi menunggu SK direkomendasikan atau tidak direkomendasikan oleh OJK,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK Pusat juga mengesahkan dan menetapkan Donny Haetubun sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT.
Dengan keluarnya hasil ini, proses penetapan dan pelantikan direksi dan Komisaris Bank NTT periode berikutnya, menunggu tindak lanjut dari pemegang saham melalui RUPS.
“Waktu pelaksanaan RUPS paling lambat 60 hari sejak keputusan dikeluarkan,” kata Japarman. (*/den)







