KUPANG kabarntt.id—Dari transaksi surat berharga yang pernah dlakukan, Bank NTT meraup untung hingga mencapai Rp 1 triliun. Transaks surat berharga ini dipandang penting untuk mengoptimalkan pendapatan perbankan.
Meski bisa mendatangkan keuntungan besar, transaksi surat berharga itu juga memiliki risiko.
Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH menjelaskan, PT. BPD NTT (Bank NTT) sejak tahun 2011 telah melakukan transaksi surat berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT. BPD NTT.
Salah satu surat berharga adalah Medium Terms Notes (MTN), yakni Surat Hutang Jangka Menengah yang dapat diperdagangkan dan perhitungannya dapat dilakukan dengan perhitungan Diskonto atau dengan Kupon Bunga secara periodik.
“Sama halnya transaksi dengan PT. SNP Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang sama PT. BPD NTT telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1 triliun. Dan pada tahun 2018 baru terjadi risiko bisnis dengan PT. SNP Finance senilai Rp 50 miliar,” sebut Apolos kepada wartawan di Kedai Kopi Petir Kupang, Selasa (14/6/2022).
Apolos menjelaskan, sebelum melakukan transaksi MTN, PT. BPD NTT sudah melakukan uji tuntas atau Due Diligence terhadap PT. SNP Finance sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
“Bahwa kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333, tercatat di Bundel Pailit yang ada pada tim kurator,” sebut Apolos.







