“Bahwa selain Keputusan Pengadilan Niaga tersebut OJK telah membekukan kegatan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance. Surat tersebut dikeluarkan OJK pada tanggal 14 Mei 2018, 21 Juni 2018 dan 9 Juli 2018. Pada tanggal 25 November 2019, Tim Kurator yang menangam PKPU PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, mengundang kreditur termasak Kuasa Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah NTT untuk mengajukan tagihan pada tanggal 13 November sampaa dengan 23 November 2019,” sebutnya.
Dijelaskan lagi, pada tanggal 9 November 2018 PT. Bank Pembangunan Daerah NTT mengajukan Surat Perihal Tagihan Piutang terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dengan Total Rp 53.120.833.333, dengan rincian tagihan pokok senilai Rp 50.000.000.000, dan bunga senilai Rp 3.120.833.333.
“Tagihan yang diajukan oleh PT. BPD NTT tersebut telah diterima dan dicatat oleh tim kurator. Selanjutnya tim kurator memberikan daftar list dokumen yang berfungsi sebagai Tanda Terima. Proses penyelesaisn oleh Tim Kurator masih terkendala oleh karena proses penyidikan oleh Bureskrim Mabes Polri dimana atas harta PT. SNP Finance dalam sitaan berupa uang senilai Rp 52.000.000.000, pada rekening Bank Mandiri,” ujarnya yang didampingi Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boimau. (den)







