Apolos menambahkan, transaksi MTN senilai Rp 50 miliar tidak saja terjadi pada PT. BPD NTT tetapi terjadi juga pada bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar. Hal ini dianggap sebagai risiko bisnis.
“Dari Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPD NTT menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp 50 miliar dianggap risiko bisnis,” ujarnya.
Apolos menegaskan, ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT.
“Bahkan cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD NTT. Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.
Apolos yang juga Sekjen Kongres Advokad Indonesia ini mengatakan, transaksi pembelian MTN pada tanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp 50 miliar atas MTN VI PT. Semprima Nasamtara Pembiayaan (SNP) Finance Tahap I dengan Pengikatan Fiducia dengam Bank BNI sebagai Wali Amanat, dengan Akta Pemberian Jaminan secara Fiducia MTN VI SNP Tahap 1 dengan Sertifikat Fiducia Nomor W.10.00239768 AH05.01 Tahum 2018 Tanggal 20 April 2018 di Kantor Wilayah DKI Jakarta.
“Bahwa transksi pembelian MTN tersebut diatas dilakukan dengan mengirm dana via RTGS tanggal 22 Maret 2018 sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur atau berlaku pada PT. BPD NTT,” kata Apolos.
Apolos menambahkan, pada awal Mei 2013 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance mengajukan Permohonan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadidan Ncgeri Jakarta Pusat dengan Nomor 52/Pdt.Sus.PKPU/2018, selama 36 Hari, dilanjutkan dengan Permohonan PKPU 90 Hari. Maka pada tanggal 27 Oktober 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Fimance dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.







