KUPANG kabarntt.id—Kopdit Swasti Sari kembali menyerahkan klaim daperma anggota yang meninggal dunia kepada ahli waris. Jumlah klaim daperma yang diserahkan, Jumat (1/7/2022), mencapai Rp 500 juta lebih.
Total klaim daperma untuk tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan Juni 2022 sudah mencapai Rp 5 miliar lebih.
General Manager Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, dalam sambutannya pada penyerahan klaim daperma, Jumat (1/7/2022), di Kantor Cabang Kupang Kota mengatakan , ahli waris harus memanfaatkan dana yang sudah diwariskan dari anggota yang meninggal, sehingga bisa bermanfaat dan yang meninggalpun bahagia karena simpanan yang ditinggalkan dapat bermanfaat bagi keluarganya.
“Saya mohon gunakan uang ini sebaik mungkin, jangan pake ke tempat-tempat yang tidak ada manfaat. Jika memang mau dimanfaatkan untuk memperbaiki kuburan orang yang meninggal silahkan, mau membiayai sekolah anak-anak silahkan, atau membuka usaha untuk masa depan keluarga itu juga sangat baik. Intinya uang almarhum/almarhumah ini harus dimanfaatkan dengan baik,” pinta Sason.
“Ini orang mati punya uang, sehingga ahli waris menggunakan secara baik dan benar. Kami saja di sini tidak pernah ambil atau curi orang mati punya uang, karena kami sangat takut dengan mereka. Karena itu uang anggota sangat kami jaga dengan baik,” imbuhnya.
Sason menjelaskan, anggota secara otomatis mendapatkan asuransi setelah mendaftar menjadi anggota Kopdit Swasti Sari sehingga hidupnya sudah berasuransi.
“Bapa mama tidak sadar kalau sudah mendaftar menjadi anggota Kopdit Swasi Sari kita semua sudah langsung mendapatkan asuransi. Kenapa diasuransikan? Ya, tujuannya untuk memproteksi kita, sehingga jika meninggal kita akan mendapat asuransi, yang kalau di Swasti Sari itu namanya dana kematian yang selalu diserahkan pada saat anggota baru saja meninggal dan klaim daperma dicairkan setelah menelusuri seluruh simpanan, pinjaman dan lainnya mengenai keuangan anggota yang meninggal,” papar Sason.







