ANG kabarntt.id—Kopdit Swasti Sari kembali menyerahkan klaim Daperma kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia senilai Rp 1,1 miliar.
Daperma senilai ini diberikan kepada 128 orang ahli waris, Selasa (21/2/2023), di Kantor Cabang Kupang Kota. Ke-128 ahli waris ini tersebar di seluruh kantor cabang Swasti Sari.
General Manager Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, setelah menyerahkan klaim Daperma kepada ke-13 ahli waris, menyampaikan orang mati sangat peduli dengan orang hidup. Dengan begitu orang hidup atau keluarga dari anggota yang meninggal dapat menerima sejumlah uang untuk membantu meringankan kebutuhan hidup dan juga pendidikan anak-anak sekolah.
“Saya bilang bahwa orang mati peduli kepada yang hidup dan orang mati bisa membantu dirinya sendiri. Buktinya hari ini ahli waris menerima uang dari orang mati, sehingga Kopdit Swasti Sari punya andil untuk mensejahterakan anggotanya dan juga keluarga dari anggota itu sendiri. Mari kita bangun dan rawat lembaga ini agar tetap berdiri dan merawat kita juga,” ungkap Sason.
Sason mengatakan, hari ini Kopdit Swasti Sari menyerahkan klaim Daperma mencapai Rp 1,1 miliar untuk 128 orang ahli waris untuk seluruh cabang. Dan di Cabang Kupang Kota ada 13 ahli waris yang diserahkan Cabang Kupang Kota.
Sementara Yulius Wato, ahli waris dari alm. Elisabeth Keron Ika, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kopdit Swasti Sari yang tidak berhenti mengurus anggota yang meninggal sampai dengan keluarga dari anggota.
“Saya hanya mau bilang terima kasih banyak Kopdit Swasti Sari. Koperasi ini sangat membantu dalam mensejahterakan keluarga dan membantu dalam mendukung pendidikan serta membantu anggota yang meninggal dunia,” imbuhnya.
Yulius Wato menerima klaim daperma mencapai Rp 99.399.600, hampir Rp 100 juta. Pihaknya akan menggunakan uang tersebut untuk keperluan anak sekolah dan juga usaha untuk tetap mendukung kehidupan keluarganya. (np)







