Tunggak Pajak Rp 1,8 M, Hotel Inaya Bay Labuan Bajo Dipasang Plang

mabar inaya tunggak pajak

LABUAN BAJO kabarntt.id–Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, didampingi Wakil Bupati, Yulianus Weng, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau Hotel Inaya Bay Komodo Labuan Bajo  dan memasang plang bertuliskan “Hotel ini Menunggak Pajak Daerah”.

Kepada media, Sabtu (10/4/2021), di lokasi Edi Endi menuturkan, pihaknya bersama KPK melakukan peninjauan di beberapa pelaku obyek pajak. Salah satunya Hotel Inaya Bay Labuan Bajo, yang saat ini menunggak pajak senilai Rp 1,8 miliar.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Hotel ini menunggak pajak daerah sebesar Rp 1,8 miliar. Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, Inaya Hotel seharusnya segera membayar pajak daerah,” tegas Edi Endi.

Atas keterlambatan tersebut, kata Edi Endi, Pemkab Mabar bersama Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK langsung memasang plang peringatan di depan hotel.

“Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar. Kami tidak segan-segan mencabut izin usaha hotel ini jika tidak menjalankan kewajibannya,” cetus politisi Nasdem tersebut.

Edi Endi berterima kasih kepada KPK yang secara serius melakukan pendampingan dan monitoring terkait ketertiban pembayaran pajak demi peningkatan pendapatan daerah.

Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Mabar, Salvador Pinto, mengatakan, Hotel Inaya Bay sebelumnya telah diingatkan untuk membayar tunggakan pajak.

“Kami telah melakukan verifikasi dokumen, terkait pajak self assessment yang dilaporkan oleh wajib pajak sendiri kami temukan ada tunggakan pajak hotel dan restoran sebesar Rp 1,8 miliar lebih,” kata Pinto.

Pos terkait