LARANTUKA kabarntt.id—Komisi A DPRD Flores Timur (Flotim) mendesak pemerintah daerah terkait pemekaran desa dan penyesuaian tarif trayek Damri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Desakan ini disampaikan pada Rapat Kerja Komisi A DPRD Flotim bersama mitra kerja di Gedung DPRD Flotim, Selasa (16/3/2021) lalu.
Hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi A DPRD Flotim bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flotim, Rufus Koda Teluma, S. Sos, dan Kepala Dinas Perhubungan Flotim, Mikhael B. Ruron.
Anggota Komisi A DPRD Flotim, Adam Beda Sabon, menerangkan bahwa rapat Komisi A dengan mitra kerja membahas dua agenda penting, yakni penjelasan pemerintah terkait pemekaran desa yang berdampak pada pemekaran kecamatan, dan penjelasan pemerintah terkait trayek Damri Larantuka–Latonliwo, Tanjung Bunga.
Terkait pemekaran desa, anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini mendesak pemerintah agar segera memproses aspirasi masyarakat untuk percepatan pembangunan dan pendekatan pelayanan karena sudah memenuhi persyaratan dasar yaitu 200 KK atau 1.000 penduduk sesuai Permendagri No 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
“Apalagi kran moratorium sudah dibuka,” terangnya.
Selain itu Komisi A juga mendesak pemerintah segera melakukan sosialisasi dengan melibatkan komisi A di Kelurahan Lamatewelu dan Kelurahan Ritaebang terkait perubahan status kelurahan menjadi desa karena karakteristik wilayah.
“Dampak dari terhambatnya pemekaran desa mengakibatkan terhambatnya pemekaran kecamatan . Karena satu ranperda pemekaran biayanya cukup besar dan tidak efektif kalau hanya satu atau dua kecamatan yang dimekarkan,” ungkap Adam.







