DPRD Flotim Desak Pemerintah Terkait Pemekaran Desa dan Penyesuaian Tarif Damri

flotim adam bahi

Komisi A, kata Adam, juga mendesak pemerintah  untuk melakukan sosialisasi Perbub kepada angkutan umum dan merevisi  Perbub dimaksud  agar tidak merugikan pengguna angkutan lokal dan mengorbankan  masyarakat.

Hal ini karena tarif angkutan lokal lebih tinggi dari tarif Damri. Padahal tarif sesuai Perbub yaitu Rp 10.000/penumpang. Sedangkan angkutan lokal Rp 20.000/ penumpang.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dengan demikian  tarif yang dikenakan oleh angkutan lokal tidak sesuai dengan Perbub yang berdampak pada kerugian masyarakat,” ungkap anggota DPRD Dapil V Adonara Timur dan Ile Boleng ini.

Kadis BPMD Flotim,  Rufus Koda Teluma, S.Sos, mengatakan, proposal  usulan pemekaran desa tahun 2015 sebanyak 21 desa dan tahun 2020 sebanyak 14  di tahun 2020 dan 2021 diusulkan  pada APBD 2020 dan tahun 2021. Namun karena pandemi Covid-19 usul tersebut tidak diakomodir.

Sedangkan di tahun 2021 hanya diakomodir untuk perubahan status Kelurahan Lamatewelu di Kecamatan Adonara Timur dan Kelurahan Ritaebang di Kecamatan Solor Barat dengan alasan karakteristik wilayah.

Kadis Perhubungan, Mikhael B.  Ruron,   merespon izin trayek Damri Larantuka-Latonliwo. Menurutnya,  Pemerintah Kabupaten Flores Timur tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin trayek Perum Damri. Karena yang berwewenang mengeluarkan izin trayek adalah Kemementrian Perhubungan dan rute dimaksud berdasarkan hasil survai dari Perum Damri.  (len)

Pos terkait