“Kita menghindari adanya konsentrasi warga di tempat pengungsi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Besaran dana ini adalah Rp 500 ribu per bulan untuk setiap KK. Tahap pertama ini diberikan untuk tiga bulan. Selanjutnya akan ada tahap kedua untuk 3 bulan berikutnya, ” jelas Syahyudi.
Lebih lanjut, Syahyudi mengungkapkan DTH tahap I tersebut diberikan kepada 10 kabupaten yang sudah memasukkan data. Jumlahnya sebesar Rp. 7.405.500.000.
Dana ini diperuntukan bagi Kabupaten Kupang sebanyak 2.060 rumah, TTU 62 rumah, Malaka 556 rumah, Belu 28 rumah, Alor 733 rumah, Lembata 238 rumah, Flores Timur 234 rumah, Nagekeo 3 rumah, Sumba Timur 762, dan Kota Kupang 261 rumah.
“Dana ini langsung kami transfer ke rekening daerah. Kami harapkan agar usulan rumah baik itu rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan agar segera difinalisasi sesuai fakta yang ada. Jangan sampai ada yang dobel. Seharusnya batas akhir tanggal 26 April, kami harapkan minggu ini sudah selesai. Terkait lokasi untuk relokasi, kami harapkan harus benar-benar clear. SK usulan data dari pemerintah daerah juga harus jelas, apa yang sudah dikirim benar-benar harus merupakan hasil validasi dan verifikasi,” pungkas Syahyudi.
Sementara itu, Plt. Kepala BPBD NTT, Isyak Nuka, mengungkapkan DTH yang diserahkan adalah yang sudab dibuatkan SK oleh (Pemerintah) Pusat. Sudah divalidasi dan diverifikasi. Masih ada sebelas Kabupaten yang belum masukan data.
“Yang belum masukkan sebelas kabupaten. Kalau kemarin semua masukkan, pasti semua sudah terima tahap I, jumlahnya bisa dua kali lipat. Tadi terimanya baru tahap I, tiga bulan lagi mereka terima tahap II dan selesai. Terkait yang rusak ringan dan rusak sedang, sesuai petunjuk pusat akan dilakukan secara swakelola oleh masyarakat. Sementara yang rusak berat akan diproses dan diadakan pembangunannya oleh pihak ketiga.Yang semua prosenya dilakukan oleh pemerintah pusat,” jelas Isyak. (aven/biro administrasi pimpinan setda ntt)







