Diketahui, sudah hampir setahun dinanti, nakes dan pegawai lainnya di RSUD Komodo tak kunjung dibayarkan haknya atas jasa pelayanan pasien Covid-19 untuk tahun 2020-2021. Padahal nakes di daerah lain sudah menerima.
Direksi RSUD Komodo dan Pemkab Manggarai berdalih sedang menyiapkan dasar hukum pembayaran uang jasa itu.
Sumber uang untuk pembayaran jaspel COVID-19 itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada akhir Desember 2021 sebesar Rp 32 miliar.
Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien Covid-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021. Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. (*/np)







