“Ketika saya cek semua sudah komplit, baru saya tanda tangan,” lanjutnya.
Bupati Endi menginformasikan, ada sekitar 3 atau 4 ASN di lingkup OPD Mabar, sedang dalam pemeriksaan juga. Penyebabnya sama, karena faktor disiplin.
Menurutnya, seluruh rangkaian proses tetap harus dijunjung tinggi, semisal diawali teguran lisan, teguran tertulis tahap 1, 2 dan 3 lalu pemeriksaan.
“Terkait nanti ada perlawanan atau pun gugatan dari yang bersangkutan, Pemda sangat siap untuk hadapi itu. Hal itu sudah tertuang jelas di SK berupa pemberitahuan agar memberikan peluang bagi yang bersangkutan melakukan gugatan. Kurun waktu 15 hari wajib melakukan gugatan manakala keputusan Bupati tidak sesuai,” imbuh Bupati Endi.
Edi Endi mengimbau agar para ASN bekerja sesuai sumpah dan janji sebagai pelayan, sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.
“Tingkatkan disiplin, tingkatkan etos kerja supaya bisa menjawab abdi tersebut. Bagaimana memenuhi abdi jika tidak berkantor?” tutupnya. (obe)







