Polemik Perda RPJMD TTU Tuntas, Tidak Ada Masalah

TTU RPJMD
  1. Penyusunan KLHS wajib mengacu pada PP nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan peraturan pelaksanaanya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  2. KLHS yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 akan dilakukan evaluasi pada saat perubahan RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026
  3. Pembangunan di Kabupaten TTU tetap dapat berjalan sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2021 – 2026. (siu)

Pos terkait