- Penyusunan KLHS wajib mengacu pada PP nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan peraturan pelaksanaanya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
- KLHS yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 akan dilakukan evaluasi pada saat perubahan RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026
- Pembangunan di Kabupaten TTU tetap dapat berjalan sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2021 – 2026. (siu)
Polemik Perda RPJMD TTU Tuntas, Tidak Ada Masalah







