KEFAMENANU kabarntt.id -Diduga mengorupsi dana desa, warga Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Kepala Desa Birunatun, Martinus Tobu, ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (11/1/2021).
Warga melaporkan Martinus Tobu karena bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahap III bulan Oktober, November dan Desember 2020 tidak direalisasikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepada awak media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Benfrid C.M. Foeh, SH, membenarkan ada laporan lisan dari warga Desa Birunatun.
“Jadi ada pengaduan dari masyarakat Birunatun terkait dengan penggunaan dana desa. Nah, pengaduan yang pada intinya yaitu terkait dengan BLT DD tahap III yang sudah dicairkan, namun hingga saat ini belum dibagikan kepada 76 keluarga penerima manfaat,” jelas Benfrid.
Benfrid melanjutkan, warga juga mengadu terkait penggunaan dana desa untuk fisik yang hingga akhir tahun 2020 belum ada pekerjaan fisik di desa tersebut.
“Dan laporan juga terkait dengan kegiatan fisik yang sampai akhir tahun 2020 belum terlaksana, sedangkan dananya sudah dicairkan,” lanjut Benfrid.
Benfrid menambahkan, pihaknya menerima laporan secara lisan dan akan berkoordinasi dengan pihak PMD karena kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke PMD.
“Tindakan kami menerima laporan ini walaupun secara lisan, informasi ini kami terima namun kami koordinasikan dengan pihak PMD, apa langkah PMD terkait dengan aduan ini karena ini juga dilaporkan ke PMD dan nanti dilanjutkan dengan laporan secara tertulis kepada bupati terkait pengolahan dana desa ini,” papar Benfrid.







