“Ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar dalam OTT tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Uang-uang tersebut, kata Ali, adalah hadiah untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“KPK berhasil melakukan penangkapan kepada para pihak yang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” jelas Ali.
Hakim agung itu ditangkap karena terkait kasus salah satu bank BPR. Hakim agung itu diduga terlibat dalam suap perkara tersebut. Uang yang diamankan itu sebagai hadiah dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. (*/np)







