Ketiga, ILMU mendesak agar segera didiskualifikasi calon yang terindikasi melakukan kecurangan dan diuntungkan dari proses yang tidak jujur dalam pilkada.
Sementara itu, Plt. Sekda Manggarai Barat, Ismail Surdi, S.PKP, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa tuntutan ILMU merupakan komitmen bersama.
Menurutnya, ASN tentu punya aturan sendiri dan melarang keterlibatannya dalam politik praktis.
“Kita menginginkan agar pilkada berjalan sesuai aturan yang menjadi pedoman. Netralitas ASN diatur dalam undang-undang pilkada. Bupati juga sudah pernah keluarkan imbauan dan menegaskan agar ASN tidak terlibat dalam politik,” tutupnya. (obe)






