KUPANG kabarntt.id—Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, menarik nafas lega usai diperiksa aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT), Rabu (5/6/2024). Pemeriksaan Ketua DPD II Golkar Kota Kupang akhirnya tuntas dan sekarang Jonas fokus mempersiapkan diri maju bertarung di Pemilihan Wali Kota Kupang 2024.
Jonas diperiksa dalam kasus pengalihan aset (tanah) Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Jonas diperiksa penyidik Kejaksaan kurang lebih 9 jam pukul 09.00-17.30 Wita.
Sebelumnya beredar informasi bahwa usai pemeriksaan Jonas langsung ditahan. Nyatanya Jonas tidak ditahan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. “Habis pemeriksaan saya disuruh pulang,” kata Jonas kepada awak media usai diperiksa.
Anggota DPRD NTT Timur itu juga menampik isu di luar bahwa dirinya bakal ditahan oleh pihak kejaksaan. “Sekarang saya seperti ini. Mau ditahan apa? Itu kalian (media) yang bikin isu. Jaksa tetap independen,” tegasnya.
Kuasa Hukum Jonas, Ryan Kapitan, mengatakan, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi. “Status Pak Jonas sampai hari ini masih sebagai saksi. Panggilan terhadap Pak Jonas hari ini bukan terkait dengan kasus Pak Jonas tetapi sebagai saksi terkait dengan tersangka Erwin Piga,” ujar Ryan Kapitan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan, Jonas diperiksa sebagai saksi dari tersangka Erwin Piga. Ia juga menepis isu adanya intervensi dari Jakarta dalam penanganan kasus yang melibatkan Jonas. “Tidak ada intervensi dari Jakarta,” tegas Raka Putra.






