Saat ini, tidak semua perusahaan fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK, padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Ditegaskan OJK, apabila perusahaan dimaksud dianggap meresahkan atau mengganggu asas ketertiban umum, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib yakni Kepolisian melalui email info@cyber.polri.go.id dan/atau melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. (*/den)






