OJK Ingatkan, AGT Masuk Daftar Investasi Ilegal

OJK Bisnis ilegal

Saat ini, tidak semua perusahaan fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK, padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Ditegaskan OJK, apabila perusahaan dimaksud dianggap meresahkan atau mengganggu asas ketertiban umum, masyarakat  dapat melaporkannya kepada pihak berwajib yakni Kepolisian melalui email info@cyber.polri.go.id dan/atau melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. (*/den)

Pos terkait