OJK Ingatkan, AGT Masuk Daftar Investasi Ilegal

OJK Bisnis ilegal

“Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,”demikian OJK Pusat dalam laman resminya.

Masih dalam release OJK, ditegaskan bahwa sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll). Adapun kegiatan usaha Fintech yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending), Fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Fintech Securities Crowdfunding (SCF).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kegiatan usaha/bisnis Advace Global Technology Ltd BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya (Status: Ilegal),” demikian OJK mengenai AGT.

Atas fakta-fakta ini, maka OJK menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti terkait perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator.

Pos terkait