“Barang bukti berupa HP dan perhiasan emas korban juga berhasil diamankan. Juga pelaku diamankan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Yoga.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (obe)






