Usai dilakukan identifikasi, sekitar pukul 16.40 Wita, jenazah dievakuasi menuju Ekafalo, Desa Oenbit. Berdasarkan kesepakatan keluarga, anak korban, Herman Faimnasi, membuat laporan resmi di Polsek Insana dengan nomor LP/B/65/SPKT/Polsek Insana/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 23 Oktober 2025 pukul 18.30 Wita.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 Wita, jenazah korban dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan visum et repertum, guna memastikan penyebab pasti kematian.
Diketahui, korban tidak memiliki riwayat penyakit, namun memiliki gangguan penglihatan (rabun) yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab korban terpeleset dan jatuh ke sungai saat melintas di jalur pintas tersebut. (siu)







