“Hal ini sesuai semangat kebijakan Merdeka Belajar yang memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk melakukan evaluasi siswa sesuai tingkat kemampuan masing-masing,” kata Agas.
Melalui USBD juga, kata Agas, akan didapat potret capaian masing-masing siswa dan sekolah dapat menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan proses pembelajaran melalui kegiatan-kegiatan atau intervensi-intervensi yang diperlukan.
Hasil USBD, kata Agas, merupakan data penting bagi para kepala sekolah untuk merencanakan kegiatan yang terkait dengan peningkatan kompetensi pendidik misalnya pelatihan guru. Selain itu, data hasil ujian juga dapat dimanfaatkan untuk merencanakan penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih baik.
Bagi para guru, kata Agas, hasil ujian menjadi bahan evaluasi diri untuk mempertahankan prestasi dan melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses mengajar. Dengan menyadari kekuatan dan kelemahan masing-masing, para guru dapat secara mandiri maupun kelembagaan melakukan kegiatan-kegiatan peningkatan kompetensi, baik kompetensi personal maupun profesional.
Para siswa diharapkan mampu menjadikan hasil ujian sebagai salah satu informasi penting yang menggambarkan kualitas dirinya dan kemudian melakukan perbaikan dan persiapan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Hasil USBD bagi orang tua, kata Agas, merupakan cermin untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana pola asuh dan bimbingan mereka kepada anak-anak dan diharapkan kemudian orang tua dapat memberikan perhatian yang lebih serius dan melakukan pendampingan terhadap anak-anak mereka selama di rumah.







