Gagal Ginjal Misterius, BPOM Tarik 3 Sirup Ini

Kepala BPOM NTT Tamran Ismail1
Kepala BPOM NTT, Tamran Ismail

KUPANG kabarntt.id— BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan), Kamis (20/10/2022), secara resmi mengeluarkan rilis daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal. Daftar obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG ini ditarik dari peredaran.

Informasi ini dibenarkan, Kepala BPOM NTT, Tamran Ismail, kepada media di Kupang, Senin (24/10/2022).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dari rilis itu diterangkan bahwa menurut farmakope atau acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Temuan cemaran zat yang berbahaya ini jika kadarnya di atas ambang batas normal didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.

Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung EG dan DEG di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Obat sirup itu antara lain :

  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15 ml

Menyikapi temuan daftar obat sirup mengandung EG dan DEG yang dilarang BPOM di atas, seluruh obat tersebut segera ditarik dan dimusnahkan.

Pos terkait