“Karena sebagaimana diketahui, gereja merupakan unsur kelompok masyarakat yang memiliki kewajiban untuk turut serta dalam upaya perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014,” tegas Manafe.
Menurut Manafe, anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh.
“Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini, di mana semakin baik kualitas anak maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Perlindungan terhadap anak telah diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak,” tandas Manafe. (den)







