Merujuk pada surat edaran ini, kata Marciana, terdapat empat kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang digunakan, yaitu akses informasi hukum, impelementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.
Keempat dimensi ini memuat 20 kriteria dan 41 indikator yang harus dipenuhi untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
“Tanggung jawab pembinaan desa sadar hukum bukan hanya tanggung jawab Kemenkumham tetapi tanggung jawab pemerintah, terutama Pemda,” tegasnya.
Marciana mengajak pemerintah daerah melalui biro hukum dan para kepala desa/lurah untuk bersinergi dengan Pemda Provinsi dan Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga masyarakat sadar dan patuh akan hukum dan meminimalisir tingkat kriminal di NTT. (np)







