Kemenkumham  Tetapkan 174 Desa-Kelurahan Sadar Hukum di NTT

marciana jone3

Merujuk pada surat edaran ini, kata Marciana,  terdapat empat kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang digunakan, yaitu akses informasi hukum, impelementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.

Keempat dimensi ini memuat 20 kriteria dan 41 indikator yang harus dipenuhi untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Tanggung jawab pembinaan desa sadar hukum bukan hanya tanggung jawab Kemenkumham tetapi tanggung jawab pemerintah, terutama Pemda,” tegasnya.

Marciana mengajak pemerintah daerah melalui biro hukum dan para kepala desa/lurah untuk bersinergi dengan Pemda Provinsi dan Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga masyarakat sadar dan patuh akan hukum dan meminimalisir tingkat kriminal di NTT. (np)

Pos terkait