KUPANG kabarntt.id— Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, melakukan penandatanganan kerja sama di bidang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan lima perguruan tinggi (PT) di Kota Kupang dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kupang, Senin (21/2/2022) di Hotel Aston Kupang.
Lima PT yang meneken MoU adalah Universitas Citra Bangsa, Poltekkes Kemenkes Kupang, STIKOM Uyelindo Kupang, STIKES Maranatha Kupang, STIH Prof. Dr. Yohanes Usfunan.
MoU ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendaftaran di bidang Kekayaan Intelektual (KI) khususnya hasil produk atau ciptaan yang bernilai KI oleh para dosen, mahasiswa maupun dari PT itu sendiri. Juga mendorong para pelaku usaha binaan PT. Bank Rakyat Indonesia untuk mendaftarkan produk usaha mereka.
Marciana dalam sambutannya mengatakan perkembangan kekayaan intelektual saat ini sangat erat kaitannya dengan dunia usaha dengan melahirkan banyak sekali produk yang berkualitas dan bernilai.
Adanya kekayaan intelektual, jelas Marciana, dapat memberi dampak besar kepada dunia usaha. “Esensinya dirangsang untuk melakukan peningkatan karya intelektual serta penelitian dan pengembangan yang mampu menghasilkan teknik dan teknologi-teknologi baru yang akan menggairahkan dunia usaha,” jelas Marciana.
Pergurua Tinggi sebagai entitas ilmiah, kata Marciana, dalam peran dan fungsi menjadikan insan intelektual dan berintegritas. “Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat banyak menghasilkan karya kekayaan intelektua,” katanya.
”Banyak karya cipta bernilai kekayaan intelektual yang diciptakan dari perguruan tinggi. Sebut saja karya ilmiah para dosen, tulisan skripsi mahasiswa yang mengandung hak KI. Jika terlindungi maka ada manfaat dan nilai ekonomis yang dapat dirasa,” kata Marciana. (np)







