“Kami berharap Pak Melki bisa membantu mengkomunikasikan ke Kemenpan RB agar nasib 1.064 orang ini bisa terpenuhi,” harap Kristianus.
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris FPPN, Maria Dolorosa B Roga, menjelaskan ia dan rekan-rekannya merupakan Tenaga Harian Lepas yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun sejak 2008 lalu.
“Jumlah kami sebanyak 1.046 Tenaga Harian Lepas. Kami sudah bekerja sejak 2008 lalu dan 2018 kami diberhentikan tanpa kejelasan status,” kata Maria.
Hal itu bermula ketika terjadi pergantian Bupati Nagekeo pada tahun 2018 lalu. Bupati Nagekeo terpilih mengeluarkan surat pertama yang berisi penghentian sementara Tenaga Harian Lepas sambil memasukkan lamaran baru dengan tenggat waktu paling lambat 10 Januari 2019.
“Bupati dilantik pada 23 Desember 2018. Pada tanggal 3 Januari 2019 bupati menerbitkan surat menghentikan sementara ribuan tenaga harian lepas dan meminta kami untuk melamar ulang dengan batas waktu 10 Januari 2019. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan,” kata Maria.
Secara administratif, Maria menyebut ia dan ribuan teman-temannya telah memenuhi prosedur untuk melamar ulang sebagaimana instruksi bupati.
Alih-alih kembali bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas di Pemkab Nagekeo, Maria dan teman-temannya malah mendapati fakta bahwa bupati merekrut tenaga baru dengan jumlah hampir sama dan honor lebih besar dari yang Maria dan rekan-rekannya terima.
“Honor yang kami terima Rp 1,5 juta. Tapi tenaga kerja baru yang direkrut honornya jauh lebih tinggi dari honor yang kami terima. Padahal bupati bilang tidak memperpanjang kontrak kerja kami alasannya penghematan dan efisiensi anggaran,” kata Maria.







