Filter pertama, sebutnya, informasi itu harus benar. Karena itu butuh verifikasi. Kedua, baik. Informasi itu harus baik dalam konteks demi kebaikan umum. Sedangkan filter ketiga, informasi itu harus berguna. Informasi publik yang terdokumentasi dalam website badan publik, harus berguna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam pengantar materinya Ignas mengatakan bahwa PPDI itu adalah dapur dan corong informasi publik. Sebagai dapur, maka dalam website badan publik, hendaknya petugas pelaksana layanan informasi publik memperhatikan dengan baik dan benar jenis-jenis informasi publik dalam pendokumentasiannya.
Sedangkan sebagai corong informasi, hendaknya pelayanan informasi diakses oleh publik dengan cepat, mudah, dan berbiaya ringan.
Karena itu penting dilakukannya penguatan kapasitas pengetahuan pejabat pengelola informasi dan dokumebtasi pada hari ini.
Para kepala dinas, camat dan kepala desa, dalam struktur PPID, adalah atasan langsung PPID. Karena itu, edukasi keterbukaan informasi ini menjadi kompas dan pedoman arah dalam menyiapkan dan mendistribusikan informasi publik di lingkup pemerintahannya, agar masyarakat turut berpartisipasi di dalamnya guna menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Jika praktek KKN sudah tereliminasi maka terciptalah pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana menjadi harapan dari reformasi birokrasi. (*/den)







