KUPANG kabarntt.id—WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) NTT menyebut ada 41 kasus agraria yang terjadi di NTT. Kasus-kasus ini umumnya adalah kasus antara rakyat dan negara, antara rakyat dan investor. Sebanyak 17 kasus di antaranya adalah masyarakat sipil dikriminalisasi dengan berbagai dalil hukum.
Data-data ini diungkap Umbu Tamu Ridi, Koordinator Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT, Sabtu (4/6/2022), dalam Dialog WALHI NTT dan sejumlah narasumber di pelataran Kantor Gubernur NTT.
Dialog Pekan Lingkungan Hidup Rakyat NTT ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Umbu Tamu menyebut 17 kasus yang dialami oleh petani, nelayan, masyarakat sipil yang dikriminalisasi dan di antaranya 1 kasus petani yang meninggal dunia diduga karena ditembak.
“Termasuk seperti yang dari teman-teman di Kolhua dan Pubabu sampaikan,” kata Umbu Tamu Ridi.
Kasus agraria ini, kata Umbu Tamu, timbul di dalam pengembangan atau pembangunan sektor pariwisata, pertambangan dan pembangunan lainnya yang merambah hak konstitusional masyarakat atau peradaban masyarakat adat.
Umbu Tamu memastikan data ini dirangkum WALHI dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan juga telah disebar ke media.
“Ada yang dipenjara dengan dalil pencemaran nama baik, penyerobotan, penganiayaan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Umbu Tamu mengatakan, dalam konflik pun ada tindakan represif dari aparat hingga tahun 2018 ada seorang petani yang diduga ditembak hingga meninggal.
“Ditembak oleh aparat kepolisian di Pulau Sumba, tepatnya Kabupaten Sumba Barat, Kecamatan Lamboya,” ungkap Umbu Tamu.







