KUPANG kabarntt.id—Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M.,M.H., menjadi narasumber dalam diskusi nasional bertema ‘Izin Tempat Ibadah dan Masa Depan Aceh Singkil’ yang berlangsung secara virtual, Senin (21/12/2020).
Dalam pemaparannya, Walikota Kupang yang akrab dengan panggilan Jeriko ini membagikan pengalaman tentang upaya Pemerintah Kota Kupang menyelesaikan persoalan terkait pendirian tempat ibadah di Kota Kupang.
Jeriko mengatakan, Kota Kupang sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak semula adalah kota yang terbuka. Konsekuensi dari keterbukaan dimaksud telah menempatkan Kota Kupang sebagai kota yang pluralistik.
Meskipun masyarakat Kota Kupang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang dominan, baik etnis, maupun juga agama, tetapi pluralitas Kota Kupang sejauh ini tetap terjaga.
Selain pendirian Masjid Nur Musafir Batuplat Kupang yang sempat mendapat penolakan dari warga sekitar sampai mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat hingga Komnas HAM, menurutnya, contoh lain pendirian rumah ibadah yang membuktikan Kota Kupang sebagai kota yang menjunjung pluralitas, yakni pendirian Masjid Al Faidah, RSS Oesapa.
Pendirian masjid ini terbilang unik. Untuk memenuhi persyaratan PBM, masyarakat lokal, termasuk di dalamnya komunitas Kristen bahu membahu mengumpulkan tanda tangan berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUB sebagai syarat diterbitkannya ijin mendirikan bangunan (IMB).
Contoh lainnya adalah pendirian Vihara Pubbaratana. Dari sisi jumlah seperti yang dimaksudkan dalam PBM, umat Buddha di Kota Kupang tidak mungkin memiliki tempat ibadah. Dengan mempertimbangkan bahwa umat beragama, sekalipun dalam jumlah yang sangat kecil memiliki hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan iman mereka maka Vihara Pubbaratana yang terletak di Kelurahan Sikumana mulai didirikan dan beberapa waktu lalu lokasinya sempat dikunjungi langsung oleh Menteri Agama RI.







