Babhinkamtibmas dan Babinsa juga diminta kesediaan untuk mendampingi KPA dalam kegiatan lapangan seperti sosialisasi dan mobile VCT pada lokasi yang rawan penolakan.
Pendampingan intensif sangat diharapkan saat KPA melakukan visitasi terhadap pasien terutama pada ODHA dan keluarga dengan tetap menjamin asas kerahasiaan pasien.
Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyid Muzhar, S.Ag, MH, dalam kesempatan tersebut menyambut baik ajakan untuk turun bersama melakukan kunjungan dan sosialisasi penanganan HIV/AIDS.
Menurut Rasyid, beberapa waktu lalu pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Salah satu perubahan penting Undang-Undang ini yaitu pada pasal 7 yang mengatur tentang batas minimal usia menikah. Jika sebelumnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dalam UU terbaru hasil revisi ini diatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun.
Akibatnya, kata Rasyid, belakangan ini mereka menerima cukup banyak permohonan dispensasi perkawinan karena alasan hubungan seksual pranikah.
Untuk itu Rasyid berharap dalam sosialisasi nanti perlu diinformasikan jika hubungan seksual pra nikah tidak bisa dihindari maka perlu disosialisasikan tentang hubungan seksual yang aman guna mencegah pernikahan usia dini sekaligus mencegah penyebaran HIV/AIDS. (pkp_ans/den)







