Tolak Tambang di Manggarai Timur, SP NTT Gelar Aksi di KLHK dan Kemenko RI

demo tolak tambang manggarai

JAKARTA kabarntt.id—Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) Jakarta, Kamis  (3/12/2020), menggelar aksi jilid III terkait rencana penambangan batu gamping dan pabrik semen di Lingko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

Massa aksi mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Mereka meminta KLHK segera mencabut segala izin yang telah diberikan oleh Pemkab Manggarai Timur dan Amdal yang baru saja diterbitkan oleh Pemprov NTT.

“Kami meminta kepada pihak KLHK untuk segera mencabut segala izin-izin terkait rencana hadirnya pabrik semen dan penambangan batu gamping, termasuk Amdal yang baru saja diterbitkan,” ujar Saverius Jena, Kordinator Lapangan (Korlap) SP NTT.

Saverius  menilai proses kajian Amdal sangat  tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.

“Padahal, banyak kritikan yang disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat selama ini baik itu diaspora, Gereja, LSM dan mahasiswa. Namun pihak otoritas mengabaikan,” tegas pria asal Manggarai Timur ini.

Saverius mengatakan, izin Amdal yang mendahului hasil penelitian Tim Badan Geologi dari Kementerian ESDM RI menunjukkan bahwa kajian Amdal ini sungguh tidak didasarkan pada aspirasi dan koordinasi yang serius.

“Lalu posisi lokasi pertambangan pabrik semen dan tambang ini bertabrakan dengan pasal 31 dari Perda RT/RW Nomor 6 tahun 2012 tentang Kawasan Wilayah Pertambangan Industri Besar,” jelasnya.

Untuk itu, kata Saverius, sesuai dengan ketentuan pasal 65 perda RT RW ini, maka SP NTT menilai kehadiran pabrik semen dan tambang ini bertentangan dengan perda RT RW pasal 31 dan mengabaikan prinsip peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang yang sudah jelas diatur dalam pasal 63 perda RT/RW No 6 tahun 2012.

Pos terkait