Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, maka kehadiran tambang dan pabrik semen yang hadir di Manggarai Timur tidak bernafas pada proses pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup. Lalu berdasarkan Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang KLHK yang dimana dalam pasal 4 dan 5 menjabarkan peran KLHK untuk mengawasi lingkungan hidup yang harus dilakukan secara baik dan benar.
“Jika tidak ada aturan yang baku maka akan berpotensi tidak seimbangnya proses produksi dan berpotensi merugikan masyrakat lingkaran tambang ataupun pabrik,” beber SP NTT.
Berdasarkan beberapa alasan diatas, maka SP NTT pun mengajukan point keberatan sebagai berikut:
- Menolak Amdal yang sudah diterbitkan oleh Pemprov NTT dan izin lokasi aktivitas pertambangan oleh Pemkab Manggarai Timur.
- Mengajukan keberatan atas keputusan Amdal yang tidak mengakomodir aspirasi publik.
- Meminta KLHK, Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perindustrian untuk segera mengintervensi dan membatalkan ijin Amdal yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov NTT.
- Meminta Pemprov NTT untuk menepati janji politiknya untuk memoratorium aktivitas tambang di NTT.
- Meminta Pemkab Manggarai Timur untuk segara mengevaluasi diri dan segera memperbaiki kondisi ketertinggalan Kabupaten Manggarai Timur dalam aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan berbagai sarana atau prasarana publik lainnya.
- Meminta Kementerian Perekonomian untuk memberdayakan masyarakat melalui ekonomi kreatif.
- Mengajak Kementerian Perekonomian untuk melakukan sosialisasi terkait konsep ekonomi kreatif khususnya di daerah lingkar tambang. (*/den)






