Tensi kerisauan pun bertambah naik seiring mencuatnya agenda pengaplingan lahan seluas 400 hektar. Sebagian terbesar dari lahan itu dalam kawasan hutan produksi Bowosie, yang merupakan kawasan hutan produksi. Oleh BOP/BOPLBF kawasan hutan itu akan dialihfungsikan menjadi area pariwisata buatan. “Pengaplingan lahan hingga ratusan hektar itu juga kita pertanyakan, karena berlebihan. Apalagi menggerogoti kawasan hutan produksi,” tambah Ansel Jebarus.
BOP-nya Ada di Mana?
Sebagaimana sudah disinggung di atas, pembenahan tiga kawasan pariwisata: Labuan Bajo, Borobudur dan Danau Toba, mendapat perhatian istimewa agar dikelola menjadi kawasan destinasi super prioritas atau DSP. Sesuai Perpres No. 32/2018 tertanggal 5 April 2018, lembaga pengelolanya dengan nomenklatur: Badan Otorita Pariwisata atau BOP.
Sebagai sebuah badan berstatus otorita(s), maka tentu saja langsung melekat hak dan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya, termasuk membuat peraturan untuk kelancaran tugasnya. Belakangan, nomenklatur BOP sesuai Perpres, diubah menjadi Badan Pelaksana Otorita atau BPO. Perubahan itu sesuai Permen Parekraf No. 7/2018, tertanggal 27 Juli 2018. Penggantian nomenklatur ini agaknya masuk kategori janggal karena jelas tidak merujuk keputusan lebih tinggi.
Karena berstatus hanya sebagai badan pelaksana, maka hak dan kewenangan yang melekat pada BOP, seharusnya gugur dengan sendirinya. Lalu, BOP-nya ada di mana? Lagi pula jika hanya sebagai badan pelaksana, nama badannya sebaiknya tanpa kata “Otorita(s)” karena perannya dengan sendirinya berubah ompong. Mungkin cukup sebagai unit pelaksana tugas di daerah (UPTD) dari Kementerian Pariwisata. Kalau hanya sebagai badan pelaksana atau UPTD, rasanya tak sepantasnya jajaran karyawannya harus bergaji tinggi. Sekadar contoh, Dirut BPOLBF, Shana Fatina bergaji Rp 30,7 juta (cnnindonesia.com, 27/11/2020).





