OJK Ingatkan, AGT Masuk Daftar Investasi Ilegal

OJK Bisnis ilegal

JAKARTA kabarntt.id—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 13 April 2022 lalu sudah memberi warning kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mewaspadai maraknya investasi ilegal di tanah air.

Bahkan OJK dalam rilis resminya tertanggal 13 April 2022, secara jelas menyebutkan ada 20 nama investasi ilegal. Dari 20 investasi ini, di nomor urut 16 ada nama AGTKomer.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Untuk diketahui, tidak sedikit masyarakat Kota Kupang yang ternyata terjebak dalam investasi ini AGTKomer.

Uang yang dipakai untuk investasi dalam bentuk saldo, jumlahnya tidak sedikit. Hingga Senin (27/6/2022) malam, aplikasi AGTKomer sudah tidak bisa diakses lagi.

Banyak warga pun panik karena uang mereka tidak bisa ditarik lagi dari sistem.

Investasi jenis ini dilakoni oleh banyak kalangan. Bahkan ada kalangan cendikiawan pun ikut tergiur mendapatkan keuntungan besar sehingga mereka giat mencari member baru melalui media sosial.

Belum lama ini, Penanggungjawab AGT wilayah NTT melakukan pelatihan kepada membernya di Aston Hotel Kupang dan video tayangannya di televisi kini beredar luas.

Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari OJK, disebutkan bahwa terhadap maraknya praktek investasi ilegal ini, maka Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 9 entitas melakukan money game; 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin; 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 5 entitas lain-lain.

Pos terkait