RUTENG kabarntt.id—Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Penetapan dua tersangka kasus ini diperoleh melalui siaran pers Kejari Manggarai Nomor : PR — 05/ N.3.17/Dek.3/10/2022 hari Jumat (28/10/2022).
Disebutkan dalam rilis itu, Kejari Manggarai menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun 2013 lalu.
Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, dalam siaran pers tersebut menegaskan bahwa penetapan dua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kedua orang tersangka itu yakni Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur; dan Gregorius Jeramu Alias GJ selaku penerima pembayaran pengadaan lebih lahan untuk pembangunan terminal tersebut.
Terkait keterlibatan atau peran kedua tersangka, Bayu Sugiri menjelaskan, tersangka BAM adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2012 s/d 2013 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur.
Pada Tahun Anggaran 2012, tersangka BAM membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pengadaan tanah yang diklaim oleh GJ seluas kurang lebih 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.







