KEFAMENANU kabarntt.id —Satuan Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) bersama Polsek jajaran secara serentak menggelar sosialisasi tentang Tindak Pidana Pencegahan Perdagangan Orang (TPPO) di gereja-gereja dan tempat-tempat umum di wilayah hukum masing-masing, Minggu (4/6/2023).
Terpantau, dipimpin langsung Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus, S.H., M.H, kegiatan yang dilaksanakan mulai pada pagi hari tersebut dimulai di Gereja Katolik Paroki St.Theresia Kefamenanu.
Kegiatan tersebut juga kemudian dilaksanakan secara serentak di 8 Polsek jajaran Polres TTU di wilayah hukum masing-masing.
Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus, SH., M.H, menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh warga masyarakat Kabupaten TTU berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Matheus menghimbau seluruh warga masyarakat apabila menemukan pelaku TPPO agar segera melaporkan ke Polres TTU atau ke Polsek terdekat. Polres TTU dan Polsek jajaran pun sudah memasang spanduk himbauan tentang TPPO.
Usai sosialisasi, Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djony Boro, S.H, melakukan pembagian brosur TPPO kepada masyarakat di Terminal Bus dan Pasar Lama, sekaligus sosialisasi tentang TPPO dan memasang stiker di mobil-mobil umum seperti bus angkutan bemo dan pemasangan spanduk tentang TPPO di tempat umum.
Iptu Djony Boro kepada media menjelaskan, dengan adanya sosialisasi tersebut maka diharapkan kiranya tidak ada lagi di Provinsi NTT khususunya di wilayah hukum (Wilkum) Polres TTU, tindak pidana perdagangan orang.
“Kami menekan (TPPO) sekecil mungkin yang mana telah menjadi isu nasional bahwa di NTT menjadi sumber penyumbang terbanyak untuk korban TPPO karena tenaga kerja imigran yang dikirim ke luar negeri kebanyakan dari daratan Timor,” ujar Iptu Djony Boro, S.H.
Djony Boro menjelaskan, pembagian brosur dilakukan untuk memberikan masukan atau edukasi kepada masyarakat di wilayah TTU agar mereka bisa mengerti bahaya TPPO.
“Apabila TPPO terjadi di wilayah hukum Polres TTU maka masyarakat sudah mengetahui terlebih dahulu apa yang harus dilakukan dengan melapor ke aparat desa atau polisi terdekat. Kami dari fungsi Reskrim tentu siap untuk menerima laporan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kejahatan TPPO,” tegas Djony Boro. (siu)






