KEFAMENANU kabarntt.id – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara (TTU) menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di TTU pada 24 Februari 2024 lalu dan menghentikan sementara Pleno tingkat Kabupaten TTU.
Tuntutan ini disampaikan massa aksi saat menggelar aksi demonstrasi di lokasi Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten yang berlangsung di Aula Hotel Victory 2 Kefamenanu, Jln. Kartini, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenan, Sabtu (2/3/2024).
Menanggapi tuntutan massa aksi, Juru Bicara KPU TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan kepada awak media mengatakan, pihaknya menghargai hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
Terhadap tuntutan massa aksi untuk menghentikan sementara pleno tingkat Kabupaten yang sementara berlangsung, Saleh menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena jadwal pleno tingkat Kabupaten sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Pleno tidak mungkin kami hentikan, karena jadwal pleno sudah diatur dalam PKPU dan kami harus bekerja sesuai dengan apa yang sudah ditentukan pada PKPU tersebut,” ungkap Saleh.
Sementara tuntutan massa aksi untuk membatalkan hasil PSU, Ia menjelaskan, terkait masalah PSU yang terjadi di 3 TPS di TTU berawal dari rekomendasi Pengawas TPS.
“Pengawas TPS dalam temuannya merekomendasikan ke KPPS lalu KPPS meneruskan usulan itu ke PPS dan seterusnya dilaporkan ke KPU melalui PPK. Setelah mendapatkan rekomendasi itu kami melakukan pengkajian dan dari proses pengkajian yang kami lakukan kami menemukan bahwa untuk 3 TPS di TTU yakni TPS 04 Desa Bitefa, TPS 07 Kelurahan Aplasi dan TPS 017 Kelurahan Maubeli memenuhi unsur-unsur untuk dilakukannya PSU,” urai Saleh.







